Jumat, 09 Maret 2012

SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH IN SITU


Pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah meningkatkan taraf kehidupan penduduknya. Peningkatan pendapatan di negara ini ditunjukkan dengan pertumbuhan kegiatan produksi dan konsumsi. Pertumbuhan ini juga membawa pada penggunaan sumber semula jadi yang lebih besar dan pengeksploitasian lingkungan untuk keperluan  industri, bisnis dan aktivitas  sosial. Pembuangan sampah yang tidak diurus  dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir. Selain itu, Eksploitasi lingkungan adalah menjadi isu yang berkaitan dengan pengurusan terutama sekitar kota. Masalah sampah sudah saatnya dilihat dari konteks nasional. Kesukaran untuk mencari lokasi landfill sampah, perhatian terhadap lingkungan, dan kesehatan telah menjadi isu utama pengurusan negara dan sudah saatnya dilakukan pengurangan jumlah sampah, air sisa, serta peningkatan kegiatan dalam menangani sampah.
            Akhir-akhir ini permasalahan sampah kembali menjadi topic utama dalam menyumbangkan perannya untuk permasalahan banjir di ibukota. Banyaknya sampah yang dibuang secara sembarangan menjadi pemicu utama adanya sumbatan di saluran air. Pembuangan sampah di TPA tidak menjadikan solusi yang ada hanya menjadi konflik, bahkan menjadi musibah seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah Cimahi 6 tahun silam.
Untuk menangani permasalahan sampah ini, alternatif kami dalam pengelolaan sampah yang langsung dibuang  ke TPA adalah dengan pengelolaan sampah secara in situ yakni pengelolaan sampah langsung di tempat sumber sampah. Sistem ini menerapkan pengumpulan perwilayah sumber sampah baik itu per RT untuk menangani sampah dari rumah tangga ataupun per wilayah kecamatan untuk  sampah dalam jumlah besar yang dihasilkan dari sampah pasar ataupun sampah kota. Dalam setiap wilayah ini disediakan tempat khusus untuk penampungan sampah yang terdiri dari sampah organik dan non-organik. Prinsip yang digunakan dalam pengelolaan sampah ini yaitu 4R yaitu:
1.    Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan
2.    Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
3.    Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
4.    Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong kresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Setelah terjadi proses pemisahan dengan system 4R ini maka akan terdapat sampah dengan kategori organic dan non-organik. Sampah organic dapat dimanfaatkan kembali untuk membuat pupuk kompos. Sumber dari sampah organic ini 80 % tedapat dari sampah pasar dan sampah rumah tangga. Maka, pemanfaatan dari sampah organic untuk pembuatan pupuk kompos ini harus di galakkan.
Sampah dari hasil pemisahan itu, kemudian dikecilkan dengan menggunakan alat neo leaf schyster (alat pencacah sampah) untuk memudahkan proses pengomposan. Alat ini di sediakan di setiap wilayah penampungan sampah untuk proses produksi pupuk kompos tersebut. Pengolahan sampah menjadi pupuk kompos ini sebenarnya sudah banyak dilakukan dan diterapkan pada setiap instansi untuk dapat mengahsilkan pupuk kompos yang berkualitas. Secara umum pengelolaan sampah secara in situ ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah agar pada saat pembuangan ke TPA tidak memerlukan wadah/tempat sampah yang banyak yang akan mengurangi efisiensi pembuangan.
Pada dasarnya, pengelolaan sampah yang baik itu merupakan kewajiban pemerintah yakni untuk melaksanakan salah satu pasal UU No 18 Tahun 2008 yaitu pasal 6 yang menegaskan tentang kewajiban pemerintah dalam upaya memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah serta memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah. Sehingga manajemen dalam penerapan suatu system pengelolaan sampah ini tergantung pada pemerintah. Ini disebabkan karena pemerintah memiliki kewenangan yang legal dalam mengatur segala kebijakan yang nantinya akan di terapkan dalam suatu wilayah atau daerah pemerintahan. Maka program ini akan berjalan lancar dengan adanya kerjasama antara pemerintah baik antar-departemen dan masyarakat baik yang menjadi subjek maupun objek kebijakan.


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar