Senin, 16 April 2012

KORUPSI = PELANGGARAN HAM BERAT


dari awal sejarahnya, HAM telah ada sejak manusia dilahirkan. Hak untuk hidup, hak untuk makan, hak untuk men dapatkan tempat tinggal, merupakan hak azasi yang harus dipenuhi mulai dari manusia dilahirkan sampai manusia dikuburkan. Sehingga HAM menajdi isu besar dalam perkembangannya. Ini dikarenakan adanya pelanggaran yang membuat seseorang merasa terganggu hak azasinya.
                Jika kita mendengar pelanggaran HAM, maka pikiran kita akan tertuju pada kasus Munir, kasus Semanggi, kasus Trisakti dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM berat yang dilakukan republik ini. Pelanggaran HAM dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat apabila memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
1.       Dampak yang ditimbulkan dapat terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Sehingga dampaknya dapat menyebar ke segala aspek kehidupan yang lain dan berlangsung lama, ini dapat kita rasakan setelah terjadinya krisis moneter yang implikasinya berujung pada krisis multidimensi yang terjadi saat ini.
2.       Korban yang menjadi sasaran tidak dapat dipilihkan dan tidak pandang bulu, tidak kenal kawan maupun lawan, parah kan?
3.       Kebijakan yang menentukan pelanggaran, ini  terjadi pada pelanggaran yang sering dilakukan oleh oknum satpol PP, polisi, tentara yang melakukannya karena adanya komando dari atasannya.
4.       Pelakunya dapat terdiri dari aparatur negara yang sedang menjalankan tugas kenegaraannya, modal yang dimiliki yang lebih mementingkan orang pemilik modal (kapitalisme) dan para mafia (preman/pembunuh bayaran).
Dengan realita seperti ini, maka korupsi merupakan salah satu kejahatan yang termasuk pelanggaran HAM berat. Meskipun hanya dikategorikan sebagai kejahatan khusus. Akan tetapi, korupsi di negeri telah laten bagaikan virus HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya.
Dampak yang ditimbulkan telah jelas yakni rakyat miskin yang sengsara semakin menjadi sengsara karen uang yang seharusnya mereka peroleh diambil oleh mereka para “tikus-tikus berdasi” yang hanya memikirkan perutnya sendiri. Korbannya pun tidak kenal siapa saja, asalkan mereka telah masuk lingkaran setan korupsi ini maka hukuman siap untuk menjeratnya.  Korupsi ini telah menjadi sebuah kebijakan sehingga tidak aneh lagi jika kita menemukan mulai dari RT sampai presiden itu melakukan korupsi karena itu telah menjadi sistem yang berjalan tanpa ada hambatan. Maka terbentuklah siklus yang kembali lagi ke semula dan membentuk lingkaran setan korupsi. Kondisi ini diperparah lagi dengan bantuan dari pihak luar yang membentuk sebuah mafia yang pelaksanaannya telah terorganisir dengan baik. Sehingga pelaksanaan korupsi ini lebih mudah dan aman untuk di kerjakan dan lebih sulit untuk dipecahkan/diproses hukum.
Akhirnya korupsi menjalar kemana-mana hingga menggerogoti tubuh bangsa ini. Rakyat miskin jadi korban kekejaman para koruptor,mereka jadi budak kebijakan, hak azasi mereka dirampas, mereka diperbudak kaum borjuis yang mementingkan dirinya dan parpolnya. Maka, sekali lagi kami tegaskan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM berat yang sangat menyakitkan karena dapat membunuh secara perlahan-lahan melalui kebijakan yang memiskinkan.
               

Selasa, 03 April 2012

PERGERAKAN MAHASISWA: ANTARA IDEALITA DAN REALITA


Perubahan adalah hal yang pasti dialami oleh manusia. Perubahan tersebut tergantung kehendak manusia yang menjalani. Perubahan tidak luput dari ikatan ruang dan waktu, karena manusia dalam hidupnya tidak bisa terpisah oleh ruang dan waktu. waktu sebagai salah satu paramter untuk menentukan eksistensi manusia.
Mahasiswa di kalangan masyarakat berada di tengah-tengah antara rakyat dan penguasa. Hal ini dikarenakan idealitas mahasiswa yang masih genuine diharapkan menjadi kontrol keadaan masyarakat.Visi-misi mahasiswa adalah menjadi insan intelektual yang peduli poblem masyarakat. Mahasiswa berkeyakinan bahwa wacana komprehensif keagamaan sebagai ideologi gerakan mengantarkan pada telaah realitas masyarakat yang komprehensif. Sehingga sebagai insan intelektual mahasiswa mempunyai kontribusi merealisasikan menifesto keadilan-kesejahteraan dalam ranah bangsa dan negara. Gerakan mahasiswa memberi peran penting terhadap tugas mahasiswa dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Perubahan politik suatu negara tidak terlepas dari peran mahasiswa sebagai prime mover gerakan. Pergerakan mahasiswa ditandai dengan bermunculannya berbagai organisasi mahasiswa baik intra maupun ekstra yang menjalar disetiap kampus. Walaupun mempunyai paradigma yang berbeda-beda, organisasi mahasiswa mempunyai kesamaan ghirah perjuangan, yaitu membawa perubahan peradaban sosial.
Gerakan mahasiswa pun telah mengalami dinamika. Diantara himpitan peraturan akademik yang diberikan pihak kampus terhadap kegiatan kemahasiswaan yang mengikat, gerakan mahasiswa harus merubah model pergerakannya. Keadaan ini tidak lepas dari kejelian dalam memahami aspek sosiologi untuk mendapatkan simpatik baik dari kalangan mahasiswa atau masyarakat pada umumnya. Aksi-aksi yang dilakukan baik secara verbal maupun kultural perlu diperbaharui sedemikian rupa agar citra gerakan mahasiswa tetap baik.
Gerakan mahasiswa tampaknya tidak concern untuk penciptaan suasana keadilan kesejahteraan secara sustainable. Kalaupun ada hanyalah bersifat eksistensial untuk kebutuhan promoting organisasi atau hanya untuk menciptakan sejarah. Concern mahasiswa tidak fokus dan terbelah. Apa yang dilakukan mahasiswa hanya berhenti di jargon dan retorika. Beberapa aksi demonstrasi di kalangan gerakan mahasiswa dalam kurun waktu setahun mengalami kemunduran idealisme. Hal ini terlihat dalam aksinya, isu yang dilontarkan mahasiswa terpecah dan bendera organisasi yang di kedepankan, sehingga gerakan yang dilakukan menjadi parsial.

Minggu, 11 Maret 2012

Polemik Pengangguran


Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi negara kita adalah masalah pengangguran. Apabila melihat dari fakta yang ada pengangguran ternyata bukan hanya dikarenakan karena kemalasan dari para penganggurab itu sendiri. Akan tetapi lebih dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan. Menurut data dari BPS yang saya kutip dari berita per- Desember 2010 bahwasannya jumlah angkatan kerja di indonesia pada agustus 2010 mencapai  116,5 juta orang, bertambah sekitar 530 ribu orang dibanding angkatan kerja februari 2010 yang sebesar 116,0 juta orang atau bertambah 2,7 juta orang dibanding agustus 2009 yang sebesar 113,8 juta orang. Meskipun pertambahannya lebih sedikit dibandingkan dengan angkatan kerja februari 2010, ini menandakan bahwa kerja pemerintah dalam menanggulangi pengangguran ini bisa dikatakan tidak berhasil. Karena apabila kita lihat dari data di atas maka penggangguran itu tidak akan pernah habis sampai adanya penanganan yang serius dari pemerintah.
Padahal jika dilihat dari sumber daya yang dimiliki oleh negara kita ini harusnya mampu menjawab semua permasalahan yang bergulir sekarang ini. Karena akibat yang ditimbulkan dari permasalahan ini akan menjalar ke segala bidang, terutama untuk bidang ekonomi. Permasalahan ekonomi ini sangat sensitif sehingga orang bisa berlaku lebih baik maupun lebih buruk dalam bertindak. Pengangguran membuat orang malas dan membuat orang pesimis, yang mereka pikirkan hanyalah bagaimana caranya untuk mencari uang yang mudah dan terpenuhi semua kebutuhan kehidupannya. Orang akan bertindak jahat dengan cara mencuri, merampok, mencopet dan apa saja yang mereka anggap gampang dalam mendapatkan uang mereka pasti akan lakukan. Ini yang akan mempengaruhi terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat yang diakibatkan karena persoalan ekonomi karena pengganguran. Bahkan yang lebih ditakutkan lagi adalah dapat mengganggu keamanan negara dalam negeri, dan menjadi tidak aneh lagi untuk kita menyaksikan polisi hampir setiap menangkap para pencuri.
Untuk yang lebih parah lagi bahwa penggangguran dapat membuat orang bingung dan akhirnya mencari jalan sesat untuk bisa mendapatkan uang banyak denagan cara mudah. Seperti banyak terjadi di banyak daerah di negara kita ini, karena menganggur mereka mencari pesugihan agar cepat kaya. Ini yang dapat menjadi penghancur akidah bangsa kita. Bangsa yang katanya mayoritas muslim tapi kelakuannya iblis (orang-orang munafik). Sehingga apa yang harus kita lakukan? Ini mungkin yang harus dijawab oleh pemeritah yang mempunyai kebijakan dan yang lebih bertanggung jawab terhadap permasalahan ini.
Jika boleh mengajukan sebuah usulan untuk pemerintah, bahwasannya pemerintah itu haruslah bertindak jujur, amanah, fatonah dan tabligh karena itu adalah pilar pokok sifat dari pemimpin. Berlakulah jujur sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan karena apabila kita lihat sekarang ini pemerintah terkesan menutup-nutup yang terjadi sebenarnya. Dan kami tidak tahu apa yang dilakukan mereka dan hanya berspekulasi saja bahwa mereka  ditutup-tutupi oleh uang daripada pengusaha yang akan membangun sebuah pabrik sehingga rakyat tidak tahu-menahu.
Amanah dalam  mengemban janji  yang sudah sering diucapkan pada acara pelantikan bahkan sering disisipkan dengan “DEMI ALLAH” ini menyangkut antara mereka dan Tuhannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya, ini mejadi sebuah polemik yang harus diberantas sampai akarnya yang menjadi sumber dari permasalahan ini. Fatonah yang berarti cerdas dalam mengendalikan keadaan dan berpikir cepat, cerdas dan tepat dalam menyelesaikan masalah. Jangan karena masalah yang kecil pekerjaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak jadi terlupakan. Contohnya dapat kita lihat untuk masalah Gayus yang masa presiden saja harus turun tangan dalam menangani satu orang ini. Jadi siapa sih sebenarnya yang cerdas itu Gayus atau presiden kita yang selalu kita puji karena kegagahannya. Kalau secara kasar, kita ganti saja presiden kita dengan Gayus?
Terakhir yaitu Tabligh yaitu menyampaikan, ini buan hanya saja tugas dari ustadz untuk menyampaikan akan tetapi seorang pemimipin yang harus gempar untuk menyampaikan kebenaran. Dan apa korelasinya dengan pengangguran di negara kita?
Ini sangat signifikan, dan orang-orang yang berada di pemerintahan sajalah yang dapat menjawab ini semua karena mereka mengetahui keadaan yang sesungguhnya. Oleh karenanya, kita harus terus kontrol pemerintahan kita agar dapat bekerja sesuai amanah yang rakyat titipkan kepada mereka. Kalau saja pemerintah itu malu dan dapat berlaku jujur, amanah, fatonah dan tabhligh maka bukan hanya saja masalah pengangguran yang dapat diatasi akan tetapi semua permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan dapat teratasi.

KORUPSI = PELANGGARAN HAM BERAT


Setelah kita memperingati hari anti korupsi se-dunia, kita dihadapkan lagi dengan peringatan hari yang sangat fenomenal, karena setiap orang berteriak dan berjuang untuk menegakkannya, yaitu hari HAM (hak azasi manusia/human right) se-dunia. Dilihat dari awal sejarahnya, HAM telah ada sejak manusia dilahirkan. Hak untuk hidup, hak untuk makan, hak untuk men dapatkan tempat tinggal, merupakan hak azasi yang harus dipenuhi mulai dari manusia dilahirkan sampai manusia dikuburkan. Sehingga HAM menajdi isu besar dalam perkembangannya. Ini dikarenakan adanya pelanggaran yang membuat seseorang merasa terganggu hak azasinya.
                Jika kita mendengar pelanggaran HAM, maka pikiran kita akan tertuju pada kasus Munir, kasus Semanggi, kasus Trisakti dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM berat yang dilakukan republik ini. Pelanggaran HAM dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat apabila memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
1.       Dampak yang ditimbulkan terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Sehingga dampaknya dapat menyebar ke segala aspek kehidupan yang lain dan berlangsung lama, ini dapat kita rasakan setelah terjadinya krisis moneter yang implikasinya berujung pada krisis multidimensi yang terjadi saat ini.
2.       Korban yang menjadi sasaran tidak dapat dipilihkan dan tidak pandang bulu, tidak kenal kawan maupun lawan, parah kan?
3.       Kebijakan yang menentukan pelanggaran, ini  terjadi pada pelanggaran yang sering dilakukan oleh oknum satpol PP, polisi, tentara yang melakukannya karena adanya komando dari atasannya.
4.       Pelakunya dapat terdiri dari aparatur negara yang sedang menjalankan tugas kenegaraannya, modal yang dimiliki yang lebih mementingkan orang pemilik modal (kapitalisme) dan para mafia (preman/pembunuh bayaran).
Dengan realita seperti ini, maka korupsi merupakan salah satu kejahatan yang termasuk pelanggaran HAM berat. Meskipun hanya dikategorikan sebagai kejahatan khusus. Akan tetapi, korupsi di negeri telah laten bagaikan virus HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya.
Dampak yang ditimbulkan telah jelas yakni rakyat miskin yang sengsara semakin menjadi sengsara karen uang yang seharusnya mereka peroleh diambil oleh mereka para “tikus-tikus berdasi” yang hanya memikirkan perutnya sendiri. Korbannya pun tidak kenal siapa saja, asalkan mereka telah masuk lingkaran setan korupsi ini maka hukuman siap untuk menjeratnya.  Korupsi ini telah menjadi sebuah kebijakan sehingga tidak aneh lagi jika kita menemukan mulai dari RT sampai presiden itu melakukan korupsi karena itu telah menjadi sistem yang berjalan tanpa ada hambatan. Maka terbentuklah siklus yang kembali lagi ke semula dan membentuk lingkaran setan korupsi. Kondisi ini diperparah lagi dengan bantuan dari pihak luar yang membentuk sebuah mafia yang pelaksanaannya telah terorganisir dengan baik. Sehingga pelaksanaan korupsi ini lebih mudah dan aman untuk di kerjakan dan lebih sulit untuk dipecahkan/diproses hukum.
Akhirnya korupsi menjalar kemana-mana hingga menggerogoti tubuh bangsa ini. Rakyat miskin jadi korban kekejaman para koruptor,mereka jadi budak kebijakan, hak azasi mereka dirampas, mereka diperbudak kaum borjuis yang mementingkan dirinya dan parpolnya. Maka, sekali lagi kami tegaskan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM berat yang sangat menyakitkan karena dapat membunuh secara perlahan-lahan melalui kebijakan yang memiskinkan.

Jumat, 09 Maret 2012

SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH IN SITU


Pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah meningkatkan taraf kehidupan penduduknya. Peningkatan pendapatan di negara ini ditunjukkan dengan pertumbuhan kegiatan produksi dan konsumsi. Pertumbuhan ini juga membawa pada penggunaan sumber semula jadi yang lebih besar dan pengeksploitasian lingkungan untuk keperluan  industri, bisnis dan aktivitas  sosial. Pembuangan sampah yang tidak diurus  dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar. Karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir. Selain itu, Eksploitasi lingkungan adalah menjadi isu yang berkaitan dengan pengurusan terutama sekitar kota. Masalah sampah sudah saatnya dilihat dari konteks nasional. Kesukaran untuk mencari lokasi landfill sampah, perhatian terhadap lingkungan, dan kesehatan telah menjadi isu utama pengurusan negara dan sudah saatnya dilakukan pengurangan jumlah sampah, air sisa, serta peningkatan kegiatan dalam menangani sampah.
            Akhir-akhir ini permasalahan sampah kembali menjadi topic utama dalam menyumbangkan perannya untuk permasalahan banjir di ibukota. Banyaknya sampah yang dibuang secara sembarangan menjadi pemicu utama adanya sumbatan di saluran air. Pembuangan sampah di TPA tidak menjadikan solusi yang ada hanya menjadi konflik, bahkan menjadi musibah seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah Cimahi 6 tahun silam.
Untuk menangani permasalahan sampah ini, alternatif kami dalam pengelolaan sampah yang langsung dibuang  ke TPA adalah dengan pengelolaan sampah secara in situ yakni pengelolaan sampah langsung di tempat sumber sampah. Sistem ini menerapkan pengumpulan perwilayah sumber sampah baik itu per RT untuk menangani sampah dari rumah tangga ataupun per wilayah kecamatan untuk  sampah dalam jumlah besar yang dihasilkan dari sampah pasar ataupun sampah kota. Dalam setiap wilayah ini disediakan tempat khusus untuk penampungan sampah yang terdiri dari sampah organik dan non-organik. Prinsip yang digunakan dalam pengelolaan sampah ini yaitu 4R yaitu:
1.    Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan
2.    Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
3.    Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
4.    Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong kresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Setelah terjadi proses pemisahan dengan system 4R ini maka akan terdapat sampah dengan kategori organic dan non-organik. Sampah organic dapat dimanfaatkan kembali untuk membuat pupuk kompos. Sumber dari sampah organic ini 80 % tedapat dari sampah pasar dan sampah rumah tangga. Maka, pemanfaatan dari sampah organic untuk pembuatan pupuk kompos ini harus di galakkan.
Sampah dari hasil pemisahan itu, kemudian dikecilkan dengan menggunakan alat neo leaf schyster (alat pencacah sampah) untuk memudahkan proses pengomposan. Alat ini di sediakan di setiap wilayah penampungan sampah untuk proses produksi pupuk kompos tersebut. Pengolahan sampah menjadi pupuk kompos ini sebenarnya sudah banyak dilakukan dan diterapkan pada setiap instansi untuk dapat mengahsilkan pupuk kompos yang berkualitas. Secara umum pengelolaan sampah secara in situ ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah agar pada saat pembuangan ke TPA tidak memerlukan wadah/tempat sampah yang banyak yang akan mengurangi efisiensi pembuangan.
Pada dasarnya, pengelolaan sampah yang baik itu merupakan kewajiban pemerintah yakni untuk melaksanakan salah satu pasal UU No 18 Tahun 2008 yaitu pasal 6 yang menegaskan tentang kewajiban pemerintah dalam upaya memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah serta memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah. Sehingga manajemen dalam penerapan suatu system pengelolaan sampah ini tergantung pada pemerintah. Ini disebabkan karena pemerintah memiliki kewenangan yang legal dalam mengatur segala kebijakan yang nantinya akan di terapkan dalam suatu wilayah atau daerah pemerintahan. Maka program ini akan berjalan lancar dengan adanya kerjasama antara pemerintah baik antar-departemen dan masyarakat baik yang menjadi subjek maupun objek kebijakan.