Minggu, 11 Maret 2012

KORUPSI = PELANGGARAN HAM BERAT


Setelah kita memperingati hari anti korupsi se-dunia, kita dihadapkan lagi dengan peringatan hari yang sangat fenomenal, karena setiap orang berteriak dan berjuang untuk menegakkannya, yaitu hari HAM (hak azasi manusia/human right) se-dunia. Dilihat dari awal sejarahnya, HAM telah ada sejak manusia dilahirkan. Hak untuk hidup, hak untuk makan, hak untuk men dapatkan tempat tinggal, merupakan hak azasi yang harus dipenuhi mulai dari manusia dilahirkan sampai manusia dikuburkan. Sehingga HAM menajdi isu besar dalam perkembangannya. Ini dikarenakan adanya pelanggaran yang membuat seseorang merasa terganggu hak azasinya.
                Jika kita mendengar pelanggaran HAM, maka pikiran kita akan tertuju pada kasus Munir, kasus Semanggi, kasus Trisakti dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM berat yang dilakukan republik ini. Pelanggaran HAM dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat apabila memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
1.       Dampak yang ditimbulkan terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Sehingga dampaknya dapat menyebar ke segala aspek kehidupan yang lain dan berlangsung lama, ini dapat kita rasakan setelah terjadinya krisis moneter yang implikasinya berujung pada krisis multidimensi yang terjadi saat ini.
2.       Korban yang menjadi sasaran tidak dapat dipilihkan dan tidak pandang bulu, tidak kenal kawan maupun lawan, parah kan?
3.       Kebijakan yang menentukan pelanggaran, ini  terjadi pada pelanggaran yang sering dilakukan oleh oknum satpol PP, polisi, tentara yang melakukannya karena adanya komando dari atasannya.
4.       Pelakunya dapat terdiri dari aparatur negara yang sedang menjalankan tugas kenegaraannya, modal yang dimiliki yang lebih mementingkan orang pemilik modal (kapitalisme) dan para mafia (preman/pembunuh bayaran).
Dengan realita seperti ini, maka korupsi merupakan salah satu kejahatan yang termasuk pelanggaran HAM berat. Meskipun hanya dikategorikan sebagai kejahatan khusus. Akan tetapi, korupsi di negeri telah laten bagaikan virus HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya.
Dampak yang ditimbulkan telah jelas yakni rakyat miskin yang sengsara semakin menjadi sengsara karen uang yang seharusnya mereka peroleh diambil oleh mereka para “tikus-tikus berdasi” yang hanya memikirkan perutnya sendiri. Korbannya pun tidak kenal siapa saja, asalkan mereka telah masuk lingkaran setan korupsi ini maka hukuman siap untuk menjeratnya.  Korupsi ini telah menjadi sebuah kebijakan sehingga tidak aneh lagi jika kita menemukan mulai dari RT sampai presiden itu melakukan korupsi karena itu telah menjadi sistem yang berjalan tanpa ada hambatan. Maka terbentuklah siklus yang kembali lagi ke semula dan membentuk lingkaran setan korupsi. Kondisi ini diperparah lagi dengan bantuan dari pihak luar yang membentuk sebuah mafia yang pelaksanaannya telah terorganisir dengan baik. Sehingga pelaksanaan korupsi ini lebih mudah dan aman untuk di kerjakan dan lebih sulit untuk dipecahkan/diproses hukum.
Akhirnya korupsi menjalar kemana-mana hingga menggerogoti tubuh bangsa ini. Rakyat miskin jadi korban kekejaman para koruptor,mereka jadi budak kebijakan, hak azasi mereka dirampas, mereka diperbudak kaum borjuis yang mementingkan dirinya dan parpolnya. Maka, sekali lagi kami tegaskan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM berat yang sangat menyakitkan karena dapat membunuh secara perlahan-lahan melalui kebijakan yang memiskinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar