dari awal
sejarahnya, HAM telah ada sejak manusia dilahirkan. Hak untuk hidup, hak untuk
makan, hak untuk men dapatkan tempat tinggal, merupakan hak azasi yang harus
dipenuhi mulai dari manusia dilahirkan sampai manusia dikuburkan. Sehingga HAM
menajdi isu besar dalam perkembangannya. Ini dikarenakan adanya pelanggaran
yang membuat seseorang merasa terganggu hak azasinya.
Jika kita mendengar pelanggaran
HAM, maka pikiran kita akan tertuju pada kasus Munir, kasus Semanggi, kasus
Trisakti dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang sebenarnya hanyalah
sebagian kecil dari pelanggaran HAM berat yang dilakukan republik ini.
Pelanggaran HAM dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat apabila memiliki
beberapa ciri sebagai berikut:
1. Dampak yang ditimbulkan dapat terjadi secara sistematis dan
berkelanjutan. Sehingga dampaknya dapat menyebar ke segala aspek kehidupan yang
lain dan berlangsung lama, ini dapat kita rasakan setelah terjadinya krisis
moneter yang implikasinya berujung pada krisis multidimensi yang terjadi saat
ini.
2. Korban yang menjadi sasaran tidak dapat dipilihkan dan tidak pandang
bulu, tidak kenal kawan maupun lawan, parah kan?
3. Kebijakan yang menentukan pelanggaran, ini terjadi pada pelanggaran yang sering
dilakukan oleh oknum satpol PP, polisi, tentara yang melakukannya karena adanya
komando dari atasannya.
4. Pelakunya dapat terdiri dari aparatur negara yang sedang menjalankan
tugas kenegaraannya, modal yang dimiliki yang lebih mementingkan orang pemilik
modal (kapitalisme) dan para mafia (preman/pembunuh bayaran).
Dengan
realita seperti ini, maka korupsi merupakan salah satu kejahatan yang termasuk
pelanggaran HAM berat. Meskipun hanya dikategorikan sebagai kejahatan khusus.
Akan tetapi, korupsi di negeri telah laten bagaikan virus HIV/AIDS yang belum
ditemukan obatnya.
Dampak
yang ditimbulkan telah jelas yakni rakyat miskin yang sengsara semakin menjadi
sengsara karen uang yang seharusnya mereka peroleh diambil oleh mereka para
“tikus-tikus berdasi” yang hanya memikirkan perutnya sendiri. Korbannya pun
tidak kenal siapa saja, asalkan mereka telah masuk lingkaran setan korupsi ini
maka hukuman siap untuk menjeratnya.
Korupsi ini telah menjadi sebuah kebijakan sehingga tidak aneh lagi jika
kita menemukan mulai dari RT sampai presiden itu melakukan korupsi karena itu
telah menjadi sistem yang berjalan tanpa ada hambatan. Maka terbentuklah siklus
yang kembali lagi ke semula dan membentuk lingkaran setan korupsi. Kondisi ini
diperparah lagi dengan bantuan dari pihak luar yang membentuk sebuah mafia yang
pelaksanaannya telah terorganisir dengan baik. Sehingga pelaksanaan korupsi ini
lebih mudah dan aman untuk di kerjakan dan lebih sulit untuk
dipecahkan/diproses hukum.
Akhirnya
korupsi menjalar kemana-mana hingga menggerogoti tubuh bangsa ini. Rakyat
miskin jadi korban kekejaman para koruptor,mereka jadi budak kebijakan, hak
azasi mereka dirampas, mereka diperbudak kaum borjuis yang mementingkan dirinya
dan parpolnya. Maka, sekali lagi kami tegaskan bahwa korupsi adalah pelanggaran
HAM berat yang sangat menyakitkan karena dapat membunuh secara perlahan-lahan
melalui kebijakan yang memiskinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar